Pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan alternatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk masyarakat yang tidak bisa hadir saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketika hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 tidak bisa mencoblos di TPS asal maka dapat melakukan pindah memilih.
Berikut tata cara mengurus pindah memilih Pilkada 2024 lengkap dengan alasan dan persyaratannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa Harus Pindah Memilih?
Dilansir laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada Pilkada 2024. Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila berada di lokasi tak sesuai KTP.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Cara Mengurus Pindah Memilih
Proses mengubah tempat pemilihan berlangsung dari tanggal 17 September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Masyarakat hanya perlu mengikuti instruksi yang dilansir Instagram KPU Sumsel @kpuprovinsisumsel:
1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPL (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah)/Knator Desa daera asal atau tempat tujuan.
2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
3. Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah pemilih.
4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.
Alasan Pindah Memilih dan Persyaratan
Ketentuan pemindahan lokasi pemilihan diatur berdasarkan kategori alasan. Ada 9 faktor yang diatur KPU beserta persyaratannya. Berikut informasi lengkapnya:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Persyaratan: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Persyaratan: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas
Persyaratan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
4. Menjalani rehabilitas narkoba
Persyaratan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga persyaratan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan
Persyaratan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Persyaratan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
7. Pindah domisili
Persyaratan: Fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru
8. Tertimpa bencana alam
Persyaratan: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
9. Bekerja di luar domisilinya
Persyaratan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basa, fotocopy KTP, KK terbaru.
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hubungi Helpdesk KPU Setempat
Masyarakat diminta untuk tidak ragu menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota terdekat melalui kontak helpdesk, sosial media Instagram ataupun situs resmi untuk melakukan proses pindah memilih.
Itulah informasi mengenai cara mudah pindah memilih Pilkada 2024 untuk masyarakat Indonesia yang berada di lokasi tidak sesuai KTP. Semoga bermanfaat ya!
(csb/csb)