Daftar Pemilih yang Masih Bisa Pindah TPS hingga 7 Februari, Siapa Saja?

Daftar Pemilih yang Masih Bisa Pindah TPS hingga 7 Februari, Siapa Saja?

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 15 Jan 2024 16:31 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi pemilu. Foto: Pradita Utama/detikcom
Solo -

15 Januari 2024 merupakan batas akhir mengurus pindah TPS untuk pemilih yang bekerja di luar domisili, pindah domisili, sedang menempuh pendidikan, atau menjalani rehabilitasi. Namun ada beberapa daftar pemilih yang masih bisa pindah TPS hingga 7 Februari 2024.

Seperti yang diketahui, Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 2 Juli 2023. Namun sebagian orang tidak dapat memberikan suaranya pada TPS sesuai DPT karena urusan tertentu.

Agar para pemilih ini tetap dapat memberikan hak suaranya, KPU memberikan opsi untuk mengurus pindah TPS. Terdapat dua batas waktu untuk pengurusan pindah TPS, yaitu 15 Januari dan 7 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa saja yang masih dapat pindah TPS hingga 7 Februari mendatang? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Daftar Pemilih yang Masih Bisa Pindah TPS Hingga 7 Februari

Dilansir akun Instagram resmi KPU Jawa Tengah @kpujateng, ada beberapa kategori pemilih yang dapat pindah TPS pada H-7 pemungutan suara, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara;
  • Tertimpa bencana alam.

Tata Cara Pindah TPS

Untuk mengurus pindah TPS, pemilih dapat mengikuti prosedur berikut ini:

  1. Datang langsung ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Membawa seluruh dokumen persyaratan.
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
  4. Pemilih memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Dokumen Persyaratan untuk Mengurus Pindah TPS

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa ketika mengurus pindah TPS:

  1. KTP Asli atau fotokopi
  2. Fotokopi KK
  3. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih:
  • Menjalankan tugas di tempat lain: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  • Menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  • Tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.

Demikian penjelasan mengenai daftar pemilih yang masih bisa pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Semoga bermanfaat!




(dil/rih)


Hide Ads