Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan bukti identitas diri yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun. Selain memberikan akta kelahiran, saat ini pemerintah juga memberikan KIA kepada anak-anak di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah di daerah untuk mempermudah masyarakat yang hendak mengurus KIA untuk anaknya. Bahkan, pengurusan kartu ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Salah satu daerah yang telah memberikan kemudahan untuk proses pembuatan KIA adalah Kota Semarang. Mereka menyediakan fasilitas baik offline maupun online agar masyarakat bisa lebih leluasa dalam mengurusnya.
Dikutip dari laman dispendukcapil.semarangkota.go.id, untuk masyarakat yang hendak mengurus secara offline, mereka bisa datang langsung ke kantor Dispendukcapil dengan membawa syarat-syaratnya.
Adapun masyarakat yang hendak mengurus secara online bisa mengunduh dan memasang aplikasi SiDenok kemudian mengunggah syarat-syarat yang diperlukan.
Saat semua syarat sudah dinyatakan lengkap, pembuatan KIA bisa selesai melalui proses selama maksimal 3 hari.
Syarat untuk KIA Baru
Bagi masyarakat yang hendak mengurus KIA baru untuk anaknya, syarat-syarat yang diperlukan meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga Kota Semarang
- Fotocopy KTP orang tua
- Foto 2X3 sebanyak dua lembar (untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)
Syarat untuk KIA Perpanjangan
Anak yang telah memiliki KIA dan telah memasuki usia lima tahun perlu untuk memperpanjang kartunya. Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan kartu meliputi:
- KIA asli
- Foto 2X3 sebanyak dua lembar (untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru).
Syarat untuk Penggantian KIA Rusak
Masyarakat juga bisa mengajukan penggantian saat KIA yang dimiliki oleh anaknya rusak. Adapun syarat-syaratnya meliputi:
- KIA asli
- Fotocopy Kartu Keluarga
Syarat untuk Penggantian KIA Hilang
Adapun jika KIA hilang, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan penggantian kartu. Syaratnya adalah:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotocopy Kartu Keluarga
(ahr/apl)