Kartu Identitas Anak (KIA) bukan sekedar kartu identitas biasa. KIA memiliki peran penting bagi masa depan anak. Pasalnya, KIA menjadi bukti sah identitas anak, sekaligus menjadi gerbang akses berbagai layanan publik dan manfaat lainnya.
Kini Anda tidak perlu khawatir, sebab pembuatan KIA dapat dilakukan secara mudah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Melansir berbagai sumber, berikut ini adalah tata cara mengurus pembuatan KIA:
Syarat Pembuatan KIA Baru
Syarat pembuatan KIA dibagi menjadi tiga, sesuai dengan kategori usia pada anak. Berikut merupakan tata caranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bagi anak baru lahir
- KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran
2. Bagi anak usia 0-kurang dari 5 tahun
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan tunjukkan kutipan asli
- Fotokopi kartu keluarga asli orang tua/wali
- KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali
3. Bagi anak usia 5-17 tahun kurang satu hari
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan tunjukkan kutipan asli
- Fotokopi kartu keluarga asli orang tua/wali
- KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Pas foto anak ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Tata Cara
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke dinas.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon di Kantor Dinas atau kecamatan, desa/kelurahan.
Mekanisme Pengajuan
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini yakni:
β’ Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
β’ Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
β’ Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
β’ Dinas menerbitkan Kartu Identitas Anak
Biaya
Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis.
Demikian informasi seputar cara mengurus pembuatan KIA. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Zheerlin Larantika Djati Kusuma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)