Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Bandung

Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Bandung

Cornelis Jonathan Sopamena - detikJabar
Selasa, 25 Okt 2022 06:00 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu program pemerintah saat ini. Seperti apa proses pembuatan KTP Anak tersebut?
Kartu Identitas Anak (KIA) (Foto: Lamhot Aritonang)
Bandung -

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas anak yang berusia di bawah 17 tahun. Dokumen tersebut berlaku sampai anak tersebut dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ternyata, syarat dan cara membuat KIA pun mudah.

Aturan kepemilikan KIA ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Mengutip dari Pasal 3 Permendagri No 2 Tahun 2016, KIA terdiri dari dua jenis, yakni untuk usia 0-4 tahun dan 5-17 tahun.

KIA sendiri diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sebuah KIA termuat beberapa informasi pribadi sang anak seperti NIK, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat/tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, alamat, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenklatur dinas, dan nama dan tanda tangan kepala dinas.

Dalam Pasal 3 Permendagri No 2 Tahun 2016 juga disebutkan beberapa syarat dalam pembuatan KIA yaitu sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Fotokopi kutipan akta lahir dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kartu Keluarga asli orang tua/wali.
  • KTP-elektronik asli kedua orang tuanya/wali.
  • Formulir F-1.02
  • Jika usia anak di atas 5 tahun, siapkan juga pas foto anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar.

Formulir F-1.02 sendiri merupakan formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang berisi tentang keterangan jenis permohonan seperti mengurus dokumen baru, mengurus perubahan dokumen, dan mengurus dokumen yang hilang atau rusak.

Formulir F-1.02 dapat diperoleh secara daring dengan cara diunduh ataupun melalui kantor Kelurahan atau Kecamatan. Jika ingin memperoleh secara daring, formulir F-1.02 dapat diunduh melalui laman bit.ly/formulirdisdukcapilbdg, lalu pilih "Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.

Tidak usah khawatir, pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Proses pembuatan KIA pun tergolong cepat. Terhitung dari proses pengajuan KIA, Anda hanya butuh 2-4 hari kerja untuk bisa mengambil KIA tersebut.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut tiga tata cara membuat KIA melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung:

1. Layanan Melalui Surel

  • Kirim surel ke loket.kia.disdukcapilkotabdg@gmail.com.
  • Tulis subjek "Buat Baru KIA".
  • Tuliskan NIK, Nama, dan nomor KK anak.
  • Lampirkan foto atau pindai persyaratan mengurus KIA .
  • Jika syarat lengkap, pemohon akan mendapat respons petugas.
  • Pemohon mendapat notifikasi pengambilan KIA.
  • KIA bisa diambil di loket Geulis sesuai notifikasi.

2. Layanan Geulis Bandung

  • Siapkan seluruh berkas persyaratan.
  • Daftar antrean via WhatsApp atau SMS.
  • Datangi loket Geulis sesuai jadwal.
  • Serahkan berkas yang telah disiapkan pada petugas.
  • Ambil dan simpan resi pengambilan.
  • KIA dapat diambil di loket Geulis.

Geulis atau Gerai Untuk Layanan Istimewa yang diluncurkan oleh Disdukcapil Kota Bandung. Layanan ini dapat ditemukan di Festival Citylink Mall, BTC Fashion Mall, Metro Indah Mall, dan DPRD Kota Bandung.

Pendaftaran antrean tersebut dapat dilakukan dengan cara mengirim pesan via WhatsApp ke nomor 0811-2165-000. Berikut format pesan WhatsApp sesuai lokasi loket Geulis yang dipilih:

  • Namadepan # NIK # BTC_KIA
  • Namadepan # NIK # DPRD_KIA
  • Namadepan # NIK # FCL
  • Namadepan # NIK # MIM_KIA

Sebagai informasi, NIK yang dicantumkan adalah NIK anak yang akan diurus KIA-nya.

3. Layanan Melalui Mepeling

  • Siapkan seluruh berkas persyaratan.
  • Cek jadwal Mepeling di media sosial.
  • Datangi lokasi Mepeling terdekat.
  • Serahkan berkas pada petugas.
  • Jika persyaratan lengkap, Anda akan menerima resi pengambilan.
  • KIA dapat diambil di loket Mepeling.

Mepeling merupakan layanan kependudukan keliling yang dikhususkan bagi warga kecamatan di Kota Bandung. Jadwal dan lokasi Mepeling akan diinformasikan setiap pekannya melalui akun media sosial Disdukcapil Kota Bandung.

(iqk/iqk)


Hide Ads