Tuntas-Djayendra Daftar Calon Perseorangan Pilkada Sukoharjo

Tuntas-Djayendra Daftar Calon Perseorangan Pilkada Sukoharjo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 13 Mei 2024 09:57 WIB
Pasangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa (jaket seragam) mendaftar bakal calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Sukoharjo 2024 jalur perseorangan atau independen. Foto diungggah Senin (13/5/2024).
Pasangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa (jaket seragam) mendaftar bakal calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Sukoharjo 2024 jalur perseorangan atau independen. Foto diungggah Senin (13/5/2024). Foto: dok. KPU Sukoharjo
Sukoharjo -

KPU Kabupaten Sukoharjo telah menerima syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Sukoharjo 2024 dari bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa. Berdasarkan pemeriksaan awal, persyaratan dukungan dinyatakan lengkap.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan, kelengkapan surat pernyataan dukungan, dan sejumlah dokumen lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," kata Syakbani kepada awak media, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntas-Djayendra menyerahkan syarat dukungan pencalonannya ke KPU Sukoharjo pada Minggu (12/5) sekira pukul 17.30 WIB. Perlu diketahui, batas akhir penyerahan syarat dukungan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Syakbani menjelaskan, syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU sebanyak 50.894 KTP. Tuntas-Djayendra berhasil mengumpulkan dukungan yang telah diupload melalui Silon KPU sebanyak 55.906.

ADVERTISEMENT

Dari total 55.906 dukungan itu, tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Sementara sebaran dukungan minimal di 7 kecamatan.

"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," jelasnya.

Selanjutnya, dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13-29 Mei 2024.

Jika hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU menurunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga untuk memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap bacalon. Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan.




(rih/rih)


Hide Ads