Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memastikan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan (independen) Cahyo Handriadi-Suripto (Carito) tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya keduanya tidak bisa berlaga di pilkada tahun ini.
Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah, mengatakan dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan yang diserahkan pasangan Carito tidak memenuhi batas minimal 44.075 dukungan.
"Verifikasi faktual dukungan tahap pertama yang memenuhi syarat 8.324 dan tahap kedua yang memenuhi syarat 31.747, sehingga total MS 40.071," kata Istatiin Nafiah, Rabu (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hasil tersebut maka pasangan Carito masih mengalami kekurangan 4.004 dukungan. Pasangan tersebut tidak memungkinkan lagi melakukan perbaikan, karena tahapan verifikasi bapaslon perseorangan telah selesai.
"Tanggal 18 Agustus sudah kami buatkan berita acara rekapitulasi hasil akhir, yang mana itu merupakan bagian dari penjumlahan yang memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama dan kedua. dari hasil pemenuhan minimal dukungan di Kabupaten Trenggalek itu tidak memenuhi syarat (TMS) minimal," jelasnya.
Istatiin menjelaskan dalam proses verifikasi dukungan, pihaknya telah bertemu dengan warga yang diklaim sebagai pendukung Carito. Tim verifikator selanjutnya melakukan klarifikasi apakah memberikan dukungan terhadap bapaslon Carito atau tidak.
"Pada verifikasi faktual kami mencari kebenaran dukungan, benar-benar mendukung atau tidak. Hasilnya memang banyak yang menyatakan tidak mendukung," ujarnya.
Saat melakukan verifikasi sejumlah pendukung tidak dapat dijumpai secara langsung oleh tim verifikator. Terkait hal itu KPU telah mengirim surat
kepada penghubung atau liaison officer (LO) Carito agar mengumpulkan para pendukung untuk dilakukan verifikasi serentak.
"Selama tiga kali kami mengirimkan surat resmi dan koordinasi, sampai batas waktu tahapan verifikasi faktual kedua di tanggal 10 pukul 23.59 WIB. Ketika tidak dikumpulkan dan tidak bisa divideo atau tidak mengirimkan video maka statusnya menjadi TMS," jelas Iin.
Ketua KPU Trenggalek menegaskan dari hasil rekapitulasi syarat dukungan, maka pasangan Carito dipastikan tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan.
"Ini sudah selesai, karena di tanggal 19 Agustus itu penetapan syarat dukungan. Yang di-SK-kan itu adalah bagi pasangan perseorangan yang memenuhi syarat. Untuk yang tidak memenuhi syarat cukup dengan berita acara hasil akhir rekapitulasi," jelasnya.
Sementara bakal calon wakil bupati perseorangan, Suripto enggan berkomentar terkait hasil verifikasi faktual dukungan. Ia justru meminta agar konfirmasi ke calon bupati Cahyo.
"Wes tamat, ke Cahyo saja," ujar Suripto.
(abq/fat)