detikNewsRabu, 15 Mei 2024 11:58 WIB
KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada
KPU menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih











































