
Perubahan Sikap KPU soal Anggota DPR Terpilih yang Maju Pilkada
KPU sempat menyatakan caleg terpilih bisa dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada 2024. Kini KPU berubah sikap.
KPU sempat menyatakan caleg terpilih bisa dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada 2024. Kini KPU berubah sikap.
Riswan menilai kinerja Bawaslu seperti kentut. Ada baunya tapi tak terlihat.
KPU menjelaskan alasan ubah aturan caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mundur jika ditetapkan maju Pilkada 2024. KPU menilai setiap aturan dilakukan simulasi.
Usai rapat dengan DPR, Ketua KPU menyatakan caleg terpilih tak bisa dilantik susulan jika kalah Pilkada. Ini berbeda dengan penjelasan dia Sabtu (11/5) lalu.
KPU menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih
"Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)."
KPU Klaten hingga saat ini belum berhasil mengklarifikasi PDIP mengenai calon anggota DPRD Klaten yang sudah ditetapkan. Berikut pernyataan 2 caleg PDIP Klaten.
KPU Blora menyebut telah menerima surat pengunduran diri Eko Sulistyo sebagai legislator terpilih. Namun Eko merasa tidak membuat surat itu.
Sebanyak 50 orang calon legislatif (caleg) ditetapkan KPU Kabupaten Klaten untuk menduduki kursi legislatif periode 2024-2029
KPU RI akan atur soal calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024. Terkait itu KPU bilang akan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.