
Terima Rp 200 Juta dari Caleg, Ketua KIP Aceh Tamiang Dipecat DKPP
DKPP memecat Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Rita diberhentikan karena menerima suap Rp 200 juta dari Caleg untuk menggelembungkan suara.
DKPP memecat Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Rita diberhentikan karena menerima suap Rp 200 juta dari Caleg untuk menggelembungkan suara.
MK memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di Pilkada. Putusan MK tersebut disambut beragam tanggapan dari partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan putusan MK berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, caleg terpilih kini dilarang mundur demi maju Pilkada. Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang caleg terpilih untuk mundur di pemilihan daerah (Pilkada). PDIP menyambut baik putusan ini.
Rifqi mengaku tidak sepakat caleg harus berasal dari dapil setempat.
Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera mengaku setuju anggota legislatif harus warga domisili di dapil tersebut.
"Tapi kalau untuk DPRD, saya sangat sepakat sekali, karena memang yang dibahas adalah permasalahan-permasalahan perda dan pergub," kata Dede Yusuf.
Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan ke MK terkait perubahan syarat calon anggota legislatif menjadi harus akamsi. Ahli hukum pemilu mengapresiasi gugatan itu.
Vicky Prasetyo mengungkap beban moril setelah Dede Sunandar gagal jadi caleg. Ia berjanji akan terus mendukung Dede meski kapok ajak orang berpolitik.