KPU Kabupaten Klaten hingga saat ini belum berhasil mengklarifikasi PDIP mengenai calon anggota DPRD Klaten yang sudah ditetapkan.
"Ya intinya sampai saat ini belum ada titik temu waktunya. Jadi belum terklarifikasi sampai saat ini," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Ansori kepada detikJateng, Senin (6/5/2024).
Ansori tidak menjelaskan apa kendala yang dihadapi KPU sehingga belum bisa mengklarifikasi PDIP. Adapun delapan partai politik lainnya sudah diklarifikasi oleh KPU Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, salah satu dari empat caleg PDIP yang sempat melayangkan surat ke KPU dan sudah ditetapkan pleno KPU sebagai calon anggota DPRD Klaten, Hartanti mengatakan dirinya mendukung KPU Klaten untuk tetap berpijak pada mekanisme suara terbanyak.
"Kita tetap mendukung KPU untuk tetap mendasarkan suara terbanyak karena itu sesuai dengan UU dan regulasi," kata Hartanti kepada detikJateng.
Hartanti menjelaskan, dirinya sudah mendatangi KPU Klaten untuk menyerahkan somasi terkait adanya surat pengunduran dirinya. Sejak awal dia sudah menegaskan tidak pernah mengundurkan diri.
"Sejak awal saya tidak pernah mengundurkan diri, artinya sudah selesai. Jika ada surat pengunduran diri itu palsu," ucap Hartanti.
Caleg PDIP lainnya, Sugeng Widodo menyatakan hal senada. Sugeng juga mengaku tidak pernah membuat surat pengunduran diri atas pencalegan dirinya.
"Saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri atas pencalegan. Memang ada surat kesediaan mengundurkan diri, tapi siapa yang membuat kita tidak tahu, karena form itu sudah muncul awal sebelum proses pemilihan," kata Sugeng kepada detikJateng melalui voice note.
Dijelaskan Sugeng, setelah Pileg selesai tiba-tiba muncul surat itu diajukan ke KPU. Menurut dia, kalau memang surat itu digunakan, mestinya surat itu diberlakukan untuk semua caleg PDIP.
"Kalau memang surat itu digunakan dan difungsikan mestinya dari ke-33 c.aleg itu disodorkan ke KPU. Tidak hanya Sugeng Widodo," ujar Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, KPU Klaten mengumpulkan partai politik peraih kursi usai menetapkan Anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024. Agenda pertemuan itu adalah mengklarifikasi nama-nama caleg yang terpilih.
"Dari sembilan partai yang mendapatkan kursi, delapan sudah datang kita klarifikasi. Kurang satu partai yang tidak hadir, atau belum berhasil kita klarifikasi yaitu PDIP," jelas Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono kepada wartawan di kantornya, Jumat (3/5/2024) sore.
Primus menjelaskan dari hasil komunikasi terakhir, PDIP meminta dijadwalkan ulang. Dengan demikian KPU hanya bisa menunggu sampai PDIP siap untuk diklarifikasi.
"Kita menunggu sampai PDIP siap, kita juga akan melayangkan undangan kembali. Kalau tidak hadir juga ya tetap kita upayakan karena semua partai yang memperoleh kursi harus kita klarifikasi," lanjut Primus.
Klarifikasi itu, kata Primus, menyangkut beberapa hal seperti apakah ada caleg terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat atau tersangkut kasus pidana. Klarifikasi ke PDIP akan fokus pada empat caleg yang ada surat pengunduran diri.
"Utamanya itu (empat caleg yang ada surat mengundurkan diri)," kata Primus saat itu.
Diketahui, sebanyak 50 orang calon legislatif (caleg) ditetapkan KPU Kabupaten Klaten untuk menduduki kursi legislatif periode 2024-2029. Penetapan itu dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka yang digelar Kamis (2/5) malam.
Diketahui, PDIP mendapatkan 18 kursi, Partai Golkar dengan 7 kursi, Gerindra mendapat 6 kursi, PKS dengan 6 kursi, PKB mendapat 4 kursi, PAN dengan 3 kursi, Demokrat dengan 3 kursi, PPP dengan 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi. Legislator lama juga masih mendominasi dalam hasil Pemilu 2024 itu.
(dil/aku)