- Daftar 50 Calon Anggota DPRD Klaten Periode 2024-2029: A. Dapil I (Wedi, Kebonarum, Ngawen, Kalikotes, Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan): B. Dapil II (Prambanan, Gantiwarno, Jogonalan, Manisrenggo, Karangnongko, Kemalang): C. Dapil III (Polanharjo, Karanganom, Tulung, Jatinom): D. Dapil IV (Ceper, Juwiring, Wonosari, Delanggu): E. Dapil V (Bayat, Cawas, Trucuk, Pedan, Karangdowo):
Sebanyak 50 orang calon legislatif (caleg) ditetapkan KPU Kabupaten Klaten untuk menduduki kursi legislatif periode 2024-2029. Penetapan itu dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka yang digelar tadi malam.
Diketahui, PDIP mendapatkan 18 kursi, Partai Golkar dengan 7 kursi, Gerindra mendapat 6 kursi, PKS dengan 6 kursi, PKB mendapat 4 kursi, PAN dengan 3 kursi, Demokrat dengan 3 kursi, PPP dengan 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi. Legislator lama juga masih mendominasi dalam hasil Pemilu 2024 itu.
Calon anggota DPRD yang mendapat suara terbanyak didapat Hariyanto dari Gerindra dengan 18.299 suara, disusul Edy Sasongko dari PDIP dengan 13.946 suara, dan Handung Dwipayana 13.268 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 50 Calon Anggota DPRD Klaten Periode 2024-2029:
A. Dapil I (Wedi, Kebonarum, Ngawen, Kalikotes, Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan):
- Agus Riyanto (PDIP/8.134 suara)
- Arry Shinta Wati (PDIP/9.050 suara)
- Diah Eva Subadra (PDIP/7.050 suara)
- Heri Wibawa (Golkar/ 9.767 suara)
- Adiati Mustikaningsih (Golkar/ 8.415 suara )
- Hudi Juwana (PKS/ 4.873 suara)
- Dwi Atmaja (Gerindra/ 7.333 suara)
- Muh Anwar (PKB/ 6.764 suara)
- Danar Setya Wibowo (Nasdem/ 5.928 suara)
- Siwi Kusumastuti (Demokrat/ 6.938 suara)
- Hartono (PAN/ 4.310 suara)
B. Dapil II (Prambanan, Gantiwarno, Jogonalan, Manisrenggo, Karangnongko, Kemalang):
- Gigit Sugito (PDIP/ 10.635 suara)
- Agus Prihadi (PDIP/ 10.149 suara)
- Eko Prasetyo (PDIP/ 9.824 suara)
- Sugeng Widodo (PDIP/ 9.386 suara)
- Triyono (Golkar/ 10.187 suara)
- Widodo (PKS/ 7.883 suara)
- Budi Raharjo (PKS/ 4.441 suara)
- Jumarno (PKB/ 8.146 suara)
- Darmadi (PAN/ 5.921 suara)
- Heru Siswandono (Demokrat/ 3.526 suara)
- Suyatmi (Gerindra/ 7.837 suara)
C. Dapil III (Polanharjo, Karanganom, Tulung, Jatinom):
- JokoSiswanto (PDIP/10. 638 suara)
- Yudi Kusnandar (PDIP/ 9.009 suara)
- Much Hasyim (PDIP/ 8.024 suara)
- Bahtiar Joko Widagdo (Golkar/ 10.439 suara)
- Pandu Sujatmoko (Golkar/8.024 suara)
- Azis Safrudin (Gerindra/4.691 suara)
- Yudi B. Prabawa (PKS/6.079 suara)
- Legiman (PPP/12.829 suara)
D. Dapil IV (Ceper, Juwiring, Wonosari, Delanggu):
- Sutarna (PDIP/9.762 suara)
- Umi Wijayanti (PDIP/7.140 suara)
- Ratna Dewanti (PDIP/5.792 suara)
- Hariyanto (Gerindra/18.299 suara)
- Didik Tri Kuncoro (Gerindra/2.200 suara)
- Dea Primasanthy (Golkar/7.640 suara)
- Agus Triwibowo ( PKS/5.122 suara)
- Indah Rohmawati (PPP/8.966 suara)
- Ruslan Rosidi (PKB/5.322 suara)
E. Dapil V (Bayat, Cawas, Trucuk, Pedan, Karangdowo):
- EdySasongko (PDIP/13.946 suara)
- Hamenang Wajar Ismoyo (PDIP/12.771 suara)
- Mulyatminah (PDIP/11.683 suara)
- Hartanti (PDIP/8.283 suara)
- Sri Murni (PDIP/7.556 suara)
- Marthenny (Gerindra/3.602 suara)
- Basuki Effendi (Golkar/6.439 suara)
- Marjuki (Marjuki/6.059 suara)
- Purwanta (PAN/7.191 suara)
- Erny Handayani Widyaningsih (PKB/9.997 suara)
- Handung Dwipayana (Demokrat/13.268 suara)
Sementara itu, Ketua KPU Klaten Primus Supriono mengatakan mereka akan melakukan klarifikasi terhadap 50 caleg tersebut.
"Kami akan melakukan klarifikasi terhadap kondisi caleg. Semua partai politik yang mendapatkan kursi sesuai dengan surat dinas KPU nomor 664 tanggal 30 April ini kami harus melaksanakan klarifikasi kondisi caleg," terang Primus di KPU, Kamis (2/5/2024) malam.
Klarifikasi itu, jelas Primus, bakal dilakukan kepada semua partai politik yang memperoleh kursi di Pileg. KPU akan menanyakan kondisi caleg yang sudah ditetapkan dengan suara terbanyak tersebut.
"Kita menanyakan tentang kondisi atau status calon-calon yang kami tetapkan itu. Yang paling tahu kan partai politik, inilah perlunya kami melakukan klarifikasi," jelas Primus.
Jika calon tidak meninggal, tidak mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat atau tidak terjerat pidana, kata Primus, tidak akan diganti. Setelah klarifikasi itu, hasil penetapan akan ditinjau ulang.
"Setelah klarifikasi ya kami tinjau kembali apakah yang kami tetapkan sesuai statusnya. Kalau semua sesuai terpenuhi ya kami kirim surat ke sekretaris dewan untuk persiapan pelantikan," tutur dia.
(cln/ams)