
Buronan Interpol Kanada Kasus Penipuan NFT Diusir dari Bali
Buronan Interpol Kanada berinisial GRS (32) diusir alias dideportasi dari Bali setelah diketahui masuk dalam red notice Interpol Kanada dalam kasus penipuan NFT
Buronan Interpol Kanada berinisial GRS (32) diusir alias dideportasi dari Bali setelah diketahui masuk dalam red notice Interpol Kanada dalam kasus penipuan NFT
WNA asal Jepang Yusuke Yamazaki buronan Interpol (blue notice) atas dugaan kasus penipuan di negara asalnya akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta.
Puluhan tersangka itu tengah diburu oleh 18 negara terkait berbagai tindak kejahatan, mulai dari pengedaran narkoba, pencucian uang hingga pembunuhan.
Buronan interpol asal Rusia ditangkap polisi dan petugas imigrasi di Bali, Kamis (31/8/2023). Dia dikejar interpol karena diduga terlibat organisasi kriminal.
Buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50), yang diringkus Imigrasi Bali diduga melakukan penipuan hingga jutaan dolar AS.
Mabes Polri menyatan tak ada personel Divhubinter Polri yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Kanada, Stephane Gagnon (50).
Buronan Interpol Kanada Stephane Gagnon akan diterbangkan ke Australia pada Kamis besok (8/6/2023). Masa penahanan WNA Kanada itu telah habis.
Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang praperadilan Stephen Gagnon. WNA asal Kanada itu menggugat Polda Bali atas penangkapan dirinya.
WNA Kanada yang diduga buronan Interpol mengajukan praperadilan ke PN Denpasar pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.
Stephane Gagnon, WNA yang jadi buronan interpol Kanada diperiksa oleh Propam terkait pengakuannya yang diperas oleh polisi.