
MA Tolak PK Penyuap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
MA menolak permohonan PK penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari, Hery Susanto Gun alias Abun. Alhasil, vonis 3,5 tahun penjara terhadap Abun tidak berubah.
MA menolak permohonan PK penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari, Hery Susanto Gun alias Abun. Alhasil, vonis 3,5 tahun penjara terhadap Abun tidak berubah.
Abun dihukum selama 3,5 tahun penjara karena menyuap Bupati Rita Widyasari. Dia juga dibidik di kasus pungli dan pemerasan di Pelabuhan Samarinda.
Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis penyuap Bupati Rita Widyasari, Hery Susanto Gun selama 3,5 tahun penjara. Adapun Rita dihukum 10 tahun penjara.
Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara pada Jumat (6/7). Rita kemudian dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bupati Rita divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Selain itu, hak politik Rita dicabut hakim selama 5 tahun.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (25/6/2018).
Legal Manager PT Agung Podomoro Land, Lourino Rosiana Ngadil, dicecar penyidik KPK berkaitan dengan aset properti Rita Widyasari.
KPK memanggil Legal Manager PT Agung Podomoro Land sebagai saksi terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari.
Sejumlah keluarga tahanan KPK datang menjenguk ke Rumah Tahanan KPK di hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Salah satunya suami Bupati Rita. Bagaimana ceritanya?