
Ditambah Kasus Pungli, Penyuap Bupati Rita Total Dibui 9,5 Tahun
Abun dihukum selama 3,5 tahun penjara karena menyuap Bupati Rita Widyasari. Dia juga dibidik di kasus pungli dan pemerasan di Pelabuhan Samarinda.
Abun dihukum selama 3,5 tahun penjara karena menyuap Bupati Rita Widyasari. Dia juga dibidik di kasus pungli dan pemerasan di Pelabuhan Samarinda.
Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis penyuap Bupati Rita Widyasari, Hery Susanto Gun selama 3,5 tahun penjara. Adapun Rita dihukum 10 tahun penjara.
Komisaris PT MBB Khairudin mengajukan banding atas vonis kasus gratifikasi Rita Widyasari. Khairudin bersama Bupati Kukar nonaktif itu menerima gratifikasi.
Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara pada Jumat (6/7). Rita kemudian dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bupati Rita divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp 6 miliar untuk Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Abun menyebut duit tersebut hanya pinjama ke Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari. Jaminannya 15 kg emas.
Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan staf Bupati Kukar Khairudin disebut meminta anggota DPRD Kukar Junaidi membakar catatan setoran uang.
GM Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto mengaku melihat Hery Susanto Gun alias Abun membawa kantong plastik hitam di rumah Rita Widyasari.