
Khairudin Ajukan Banding atas Vonis Kasus Bupati Rita
Komisaris PT MBB Khairudin mengajukan banding atas vonis kasus gratifikasi Rita Widyasari. Khairudin bersama Bupati Kukar nonaktif itu menerima gratifikasi.
Komisaris PT MBB Khairudin mengajukan banding atas vonis kasus gratifikasi Rita Widyasari. Khairudin bersama Bupati Kukar nonaktif itu menerima gratifikasi.
Bupati Rita divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Hakim menyatakan sempat terjadi beda pendapat atau dissenting opinion atas status terdakwa Khairudin.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Selain itu, hak politik Rita dicabut hakim selama 5 tahun.
Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.