
Divonis Bui 10 Tahun, Hak Politik Bupati Rita Juga Dicabut
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Selain itu, hak politik Rita dicabut hakim selama 5 tahun.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Selain itu, hak politik Rita dicabut hakim selama 5 tahun.
Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp 6 miliar untuk Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Lau Djuanda Lesmana rela merogoh kocek Rp 18,9 miliar untuk membeli perusahaan dari orang dekat Rita Widyasari. Padahal saham perusahaan itu Rp 250 juta.
Abun menyebut duit tersebut hanya pinjama ke Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari. Jaminannya 15 kg emas.
Eks Kadisnaker Pemkab Kukar Suriansyah mengaku dimutasi karena selalu menolak permintaan tim 11 pemenangan Bupati Kukar nonaktif Rita.
Tim 11 pemenangan Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari meminta fee 5 persen dari nilai proyek.
Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan staf Bupati Kukar Khairudin disebut meminta anggota DPRD Kukar Junaidi membakar catatan setoran uang.
Hanny Kristianto, seorang saksi dalam sidang Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari, mengaku diancam seseorang yang disebutnya suami Rita.