
KPK Sita Aset Rp 104,8 Miliar Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo
KPK menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
KPK menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari divonis 4 tahun penjara. Puput dan suaminya terlibat kasus suap jual-beli jabatan kepada desa (kades).
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara. Vonis lebih ringah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun.
KPK memeriksa saksi dan mendalami soal dugaa penyembunyian aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari yang menggunakan nama pihak lain.
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dituntut denda masing-masing Rp 800 juta.
KPK memeriksa anggota DPR Haerul Amri terkait kasus dugaan TPPU Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Haerul diperiksa sebagai saksi.
KPK memanggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino sebagai saksi kasus dugaan TPPU dan gratifikasi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana.
KPK menyita Rp 50 miliar aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
KPK menyita aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) di kasus dugaan TPPU. Total aset yang disita KPK telah mencapai nilai Rp 50 miliar.
KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, sebagai saksi.