
Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap
Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana PEN. La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana PEN. La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rusman Emba kemudian ditahan KPK.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rusman dicecar soal aliran uang korupsi dana PEN.
KPK membuka penyidikan baru kasus suap dana PEN di Kabupaten Muna. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 3 kantor pemerintahan di Kabupaten Muna.
Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto turut jadi tersangka korupsi dana PEN bersama Bupati Muna Muhammad Rusman Emba. Rumah Gomberto sempat digeledah KPK.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penyidikan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur masih bergulir. KPK kini menggeledah rumah pihak yang diduga terkait kasus itu.
KPK menyatakan berkas perkara dugaan suap dengan tersangka Rusdianto Emba, yang merupakan adik Bupati Muna, telah lengkap. Dia segera disidangkan.