
Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap
Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana PEN. La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana PEN. La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rusman dicecar soal aliran uang korupsi dana PEN.
KPK memanggil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, terkait kasus suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. La Ode akan diperiksa sebagai saksi.