Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto turut menjadi tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Rumah Gomberto sempat digeledah KPK sebelum penetapan tersangka.
Gomberto turut membenarkan penggeledahan itu. Dia mengatakan penggeledahan terkait dan PEN itu dilakukan pada Senin (10/7).
"Saya memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah saya yang terjadi Senin kemarin," ungkap Gomberto dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gomberto mengungkapkan sebelum dilakukan penggeledahan, Tim KPK telah memberikan informasi terkait kegiatan itu. Penggeledahan itu disaksikan langsung oleh Gomberto.
Gomberto mengaku kooperatif terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Ia pun mengaku menyaksikan proses penggeledahan sampai selesai.
"Saat itu saya bersama karyawan sedang berada di lokasi kerja. Sebagai bentuk tindakan yang koperatif, saya menuju rumah dan mempersilahkan Tim KPK untuk melakukan penggeledahan dan saya saksikan prosesnya," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Muna. Sebab, penyelidikan dana PEN tersebut dilakukan sejak tahun 2021.
"Saya menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra terhitung sejak Mei 2023. Penggeledahan ini berkenaan dengan status saya sebagai saksi (sekarang sudah tersangka) dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana PEN tahun 2021," ungkapnya.
Gomberto pun meminta maaf terhadap masyarakat, partai hingga kerabat atas terjadinya keriuhan publik tersebut. Ia menegaskan akan kooperatif dalam proses pemeriksaan KPK.
"Tentu saja saya selalu koperatif dan berkomitmen membantu KPK dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana PEN. La Ode kini dicegah ke luar negeri.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Rabu (12/7).
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Muhammad Rusman dan La Ode Gomberto menjadi tersangka bersama Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.
(hmw/nvl)