"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Muhammad Rusman jadi tersangka bersama La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.
Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," ucap Ali.
Bupati Muna Dicegah Keluar Negeri
La Ode Muhammad Rusman juga dicegah keluar negeri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut telah diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi.
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," kata Ali.
Dia dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024. KPK berharap kedua tersangka bersikap kooperatif.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Ali.
(hmw/asm)