Oknum polisi berpangkat Bripda inisial F di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipecat setelah diduga memperkosa seorang wanita. Korban sudah dinikahi Bripda F, diduga dengan tujuan untuk menghindari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dilansir detikSulsel, dugaan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Irvan. Irvan mengatakan Bripda F sempat dijatuhi PTDH atas kasus pemerkosaan terhadap kliennya itu. Namun, Bripda F mengajukan banding serta menikahi korban agar bisa lolos dari PTDH.
"Hasil proses hukum Bripda F dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Bripda F melakukan upaya hukum banding atas putusan PTDH yang dijatuhinya pada sidang etik tingkat pertama," terang Irvan, Sabtu (11/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Bripda F dijatuhi sanksi PTDH pada Oktober 2023 lalu. Sanksi PTDH terhadap Bripda F merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Bripda F juga melanggar Pasal 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Bripda F juga diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Namun, dari informasi yang diketahui Irvan, Bripda F lolos dari PTDH setelah menikahi korban yang diperkosanya itu pada Desember 2023 lalu, atau 2 bulan setelah sanksi PTDH.
"Pernikahan berlangsung 20 Desember 2023 di kediaman korban. Dalam pernikahan tersebut, kedua orang tua Bripda F tidak hadir serta pihak keluarga Bripda F tidak membuat acara resepsi pernikahan di rumahnya," kata Irvan.
Setelah resepsi pernikahan, Bripda F diketahui langsung meninggalkan kediaman korban. Irvan juga menyebut kliennya ditelantarkan sejak hari pertama pernikahan dan tidak diperlakukan sebagaimana istri hingga kini.
"Setelah prosesi pernikahan di rumah korban, Bripda F langsung pulang meninggalkan istrinya (tidak bermalam)," jelasnya.
"Kami menduga, atas pengakuan korban, dia menikah hanya untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH," sambungnya.
Menurut Irvan, hukuman Bripda F berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun. Bripda F juga telah dimutasi ke Polres Toraja Utara, Sulsel.
"Hal tersebut (pernikahan) tentunya menjadi pertimbangan sehingga dalam putusan tingkat banding sidang etik Bripda F dijatuhi hukuman demosi selama 15 tahun dan mutasi ke Polres Toraja Utara," ungkap Irvan.
Tim detikSulsel telah meminta konfirmasi dari Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham terkait Bripda F, tetapi belum ada respons. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto juga belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi terpisah.
(des/des)