
Pemilik Rumah 4 Bocah Dirantai di Boyolali Jadi Tersangka
Polres Boyolali menetapkan SP (65), pemilik rumah tempat ditemukannya 4 bocah yang diduga kelaparan dan kakinya dirantai sebagai tersangka.
Polres Boyolali menetapkan SP (65), pemilik rumah tempat ditemukannya 4 bocah yang diduga kelaparan dan kakinya dirantai sebagai tersangka.
Kuasa hukum dari KM (12), korban penganiayaan warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro meminta 6 emak-emak tersangka ditahan. Ini alasannya.
Jumlah tersangka kasus penyiksaan terhadap bocah di bawah umur inisial KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, bertambah lagi.
Polisi kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka penyiksaan bocah Boyolali. Dua diantaranya adalah Ketua RT dan istrinya.
Polisi saat ini sudah menangkap 8 orang terkait kasus penyiksaan bocah di Boyolali. Polisi juga membuka peluang jumlah tersangka bakal bertambah.
Polres Boyolali sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap bocah 12 tahun di Boyolali gegara dituduh mencuri celana dalam.
Polisi menangkap 8 orang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Boyolali. Bocah itu dianiaya karena dituduh mencuri celana dalam.
Sejumlah fakta baru terungkap di kasus penyiksaan bocah berusia 12 tahun di Boyolali yang dituduh mencuri celana dalam. .
Bocah Boyolali yang dituduh mencuri celana dalam sempat menggigil dan pingsan usai disiksa warga. Keluarga tak berani membawa ke RS karena diancam.
Bocah berusia 12 tahun warga Boyolali dihakimi warga karena dituduh mencuri celana dalam. Korban disiksa, kukunya dicabut di depan ayahnya.