
MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Haji untuk Jemaah Lain Haram
MUI mengharamkan pemanfaatan dana investasi setoran haji untuk membiayai jemaah lain. Ketetapan ini tertuang dalam fatwa ijtima ulama 2024.
MUI mengharamkan pemanfaatan dana investasi setoran haji untuk membiayai jemaah lain. Ketetapan ini tertuang dalam fatwa ijtima ulama 2024.
Pemerintah telah menerbitkan daftar biaya naik haji 2024 melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2024. Biaya tertinggi berada di embarkasi Surabaya.
Di Sumsel hingga penutupan 26 Maret pukul 15.00 WIB, sudah sebanyak 7.312 orang yang melunasi dari jumlah kuota 7.295 orang
Hingga saat ini, jumlah calon jemaah haji (CJH) yang telah melakukan pelunasan telah mencapai 95% dari jumlah 7.295 jemaah.
Kemenag memperpanjang periode pelunasan haji reguler tahap pertama hingga 23 Februari 2024 mendatang. Ini daftar besaran biayanya per embarkasi.
Sampai tanggal 22 Januari 2024, jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 28.560. Baru 14,05 persen dari total kuota Indonesia.
Calon jemaah haji yang namanya telah masuk dalam kuota keberangkatan haji 2024 harus segera melakukan pelunasan. Ini daftar besaran biaya haji tiap embarkasi.
Besaran biaya haji 2024 dan tahapan pelunasannya sudah diterbitkan. Bagi calon jemaah haji wajib tahu skemanya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan penyebab kenaikan biaya haji, terutama kenaikan pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Pelunasan biaya haji tahap 2 dibuka hingga Maret 2024. Namun, tahap ini hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.