Kemenag NTB Tunggu Keputusan Pusat Terkait Biaya Haji 2025

Mataram

Kemenag NTB Tunggu Keputusan Pusat Terkait Biaya Haji 2025

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 03 Jan 2025 20:42 WIB
Kepala Bidang Haji Kemenag NTB Lalu Muhamad Amin.
Kepala Bidang Haji Kemenag NTB Lalu Muhamad Amin. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu keputusan pusat terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025. Hingga kini, usulan kenaikan biaya tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Bidang Haji Kemenag NTB, Lalu Muhamad Amin, menyebutkan kenaikan BPIH yang diusulkan oleh Menteri Agama dalam rapat dengan Komisi VIII DPR belum menjadi keputusan final. Menurutnya, usulan sebesar Rp 65 juta per jemaah memerlukan kajian mendalam.

"Berdasarkan rapat di Komisi VIII kemarin memang waktu itu dari beberapa usulan yang diajukan untuk tahun 2025 ini akan dihitung kembali," kata Amin kepada detikBali, Jumat sore (3/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari usulan tersebut, Amin beranggapan usulan kenaikan BPIH mencapai Rp 65 juta tersebut harus dilakukan kajian yang mendalam. Dia beranggapan BPIH tahun 2025 sebisa mungkin menggunakan komposisi pembiayaan tahun 2024 dengan skema 60 persen dan 40 persen.

"Minimal kembali ke komposisi 60-40 persen di angka Rp 56 juta. Paling tidak tiket pesawat jemaah tidak alami kenaikan," katanya.

ADVERTISEMENT

Amin menyoroti tiket pesawat sebagai salah satu komponen terbesar dalam BPIH yang mencapai 30 persen dari total biaya. Ia berharap biaya tiket dapat ditekan untuk menurunkan keseluruhan biaya haji.

Selain tiket pesawat, Amin juga mengusulkan agar biaya layanan di Arafah dan Madinah dapat diturunkan. Saat ini, biaya layanan di tanah suci mencapai Rp 18 juta, termasuk biaya katering sebesar Rp 16,5 juta. Ia berharap negosiasi dapat menurunkan biaya layanan hingga Rp 16 juta.

Kalau biaya layanan dapat ditekan, itu akan membantu mengurangi beban jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Meskipun ada usulan kenaikan biaya, Amin menegaskan bahwa pemberangkatan haji tahun 2025 akan tetap memprioritaskan peningkatan layanan, khususnya bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan difabel.

"Jika ada kenaikan saya pikir tidak berdampak kepada menurunkan layanan, pelayanan lebih baik," tandas Amin.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat dengan Komisi VIII DPR mengusulkan Bipih sebesar Rp 65,3 juta atau 70 persen dari total BPIH. Pemerintah, ujar Nasaruddin, sedang mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan haji agar tetap berjalan optimal dengan biaya yang wajar.

Hingga saat ini, Kemenag NTB masih menunggu regulasi dari pusat terkait penetapan biaya tersebut. Keputusan final diharapkan dapat memberikan kepastian kepada calon jemaah haji tahun 2025.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads