Ratusan Calon Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Belum Lunasi Bipih

Ratusan Calon Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Belum Lunasi Bipih

Muhajir Arifin - detikJatim
Minggu, 16 Mar 2025 08:00 WIB
kemenag pasuruan
Kemenag Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Sebanyak 301 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Pasuruan belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih). Secara otomatis mereka berangkat haji di tahun 2026.

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum, mengatakan hingga H-1 jatuh tempo pelunasan Bipih pada Kamis (14/3/2025), dari 1.512 CJH yang mendapatkan porsi keberangkatan tahun ini, 1.211 orang diantaranya sudah melunasi Bipih. Sedangkan 301 jamaah lainnya belum melunasinya.

Dari 301 jamaah yang belum melunasi Bipih, terdapat 131 jamaah yang memutuskan menunda keberangkatan hajinya di tahun ini, serta 17 jamaah meninggal dunia. Sehingga tersisa 153 jamaah yang tidak dapat melunasi Bipih dan secara otomatis berangkat haji tahun 2026 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total setelah dikurangi jamaah yang memutuskan tunda haji plus jamaah meninggal dunia, ada 153 jamaah yang tidak dapat melunasi Bipih tahun 2025," kata Bahrul, Sabtu (15/3/2025).

Terkait jadwal pelunasan Bipih, sebut Bahrul, pihaknya jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi kepada para jamaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) hingga Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

Dengan harapan CJH bisa mengambil ancang-ancang untuk bisa melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama RI, terhitung 14 Februari-14 Maret 2025.

"Masalah pelunasan Bipih, kita sudah sampaikan ke semua KBIH dan KUA se-Kabupaten Pasuruan. Juga melalui selebaran sampai media sosial, kami yakin para jamaah sudah mengetahui apa yang harus dilakukan," terangnya.

Dengan banyaknya jamaah belum lunas Bipih, Kemenag akan membuka pelunasan Bipih tahap kedua, mulai 24 Maret sampai 17 April 2025. Pelunasan tahap kedua hanya diberlakukan untuk jamaah yang sebenarnya sudah melakukan pelunasan Bipih namun gagal sistem maupun penggabungan jamaah.

"Kalau yang sudah tidak dapat melunasi Bipih berarti gak jadi berangkat haji di tahun ini. Tapi yang sudah lunas namun gagal sistem, itulah yang berkesempatan untuk mengikuti tahap kedua pelunasan," imbuhnya.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads