
Bharada E Dilindungi LPSK, Kejagung Tak Beri Perlakuan Khusus
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hingga saat ini LPSK belum menerima pengajuan perlindungan dari keluarga Bharada E.
Pengacara Bharada E berharap kliennya dibebaskan setelah jadi justice collaborator (JC). Apakah bisa terwujud? Ini sederet hak JC dalam UU Nomor 31 Tahun 2014.
Bharada E resmi menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J. Namun Bharada E diminta tidak merekayasa kesaksiannya.
Bharada E resmi menjadi justice collaborator oleh LPSK di kasus tewasnya Brigadir J. Pengacara berharap Bharada E bisa bebas.
Permohonan menjadi JC yang diajukan Bharada E dikabulkan LPSK. Dengan status JS diharapkan Bharada E bisa mengungkap tirai kematian Brigadir J.
Bharada E dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK dalam kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK ungkap alasannya.
LPSK mengungkap pertimbangan mengabulkan Bharada E sebagai justice collaborator.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan memenuhi syarat mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator
Hasto mengatakan Bharada E bukan pelaku utama. "Yang bersangkutan bukan pelaku utama," sambung Hasto.