Bharada E Jadi Justice Collaborator, Harus Jujur Ungkap Pembunuhan Yoshua

Berita Nasional

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Harus Jujur Ungkap Pembunuhan Yoshua

Tim detikSumut, Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 16 Agu 2022 05:55 WIB
Tersangka kasus Brigadir J, Bharada E ditahan di Bareskrim. Bharada Eliezer resmi jadi tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Foto: Bharada E. (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjadi justice collaborator (JC). Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak mempersoalkan hal tersebut asal Bharada E jujur dalam memberikan keterangan demi mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku pihak keluarga Brigadir J menghargai keputusan LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Saya mewakili keluarga menghargai saja," ungkap Martin dilansir dari detikSumut, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja Bharada E diminta tidak merekayasa kesaksiannya. Tersangka ditegaskan mesti jujur dalam memberikan informasi.

"Dalam artian begini, asalkan memang kesaksian nanti yang dituangkan di dalam BAP dan yang disampaikan di persidangan memang tidak ada rekayasa lagi, sesuai dengan fakta," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui Bharada E resmi menyandang status JC di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diumumkan langsung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari detikNews, Senin (14/8).

Bharada E Bukan Tersangka Utama

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, Bharada E memenuhi syarat menjadi JC karena dianggap bukan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang bersangkutan bukan pelaku utama," tegas Hasto.

Bharada E dianggap hanya menuruti perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan dalang dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Menurut catatan kami memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," imbuhnya.

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai JC, maka perlindungan darurat Bharada E sebelumnya otomatis dicabut diganti dengan perlindungan sepenuhnya.

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak 2 hari lalu dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," tegas Hasto.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Irjen Sambo Perintah Bharada E

Diketahui Bharada E merupakan salah satu dari 4 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus itu, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka sebagai dalang kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai dalang dalam kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Ada pun 2 tersangka lainnya juga merupakan bawahan Irjen Ferdy Sambo, di antaranya, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM). Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.

Halaman 2 dari 2
(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads