Pengacara Berharap Bharada E Bebas dengan Jadi Justice Collaborator

Kabar Nasional

Pengacara Berharap Bharada E Bebas dengan Jadi Justice Collaborator

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 15 Agu 2022 17:08 WIB
Advokat Ronny Talapessy
Pengacara Ronny Talapessy berharap Bharada E bebas (Foto: dok. Istimewa)
Surabaya -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi menjadi justice collaborator (JC) oleh LPSK di kasus tewasnya Brigadir J. Pengacara berharap Bharada E bisa bebas.

"Kami apresiasi dari LPSK, hari ini kami ikuti press conference yang disampaikan LPSK, LPSK menyampaikan bahwa tidak ada niat, mens rea dari klien kami Bharada E. Menurut saya ini adalah jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami, kami berharap ini akan jadi poin yang bagus hingga pembelaan ke depan kami harap Bharada E bisa bebas," kata Ronny di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Senin (15/8/2022).

Ronny menyebut Bharada E masih melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia juga memastikan bahwa Bharada E dalam kondisi sehat dan minta dukungan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisinya sehat, buat publik kondisinya sehat, butuh dukungan dari rekan-rekan publik, rekan-rekan wartawan untuk mengawal ini dan untuk ke publik tak usah khawatir Bharada E sehat ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan kmi mohon dukungannya," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor. Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Menurut catatan kami memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya. Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantor LPSK, Senin (15/8).

Hasto mengatakan Bharada E telah memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Sebab, Bharada E bukan pelaku utama.

"Tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ujar Hasto.

"Yang kedua, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," sambung Hasto.




(hse/iwd)


Hide Ads