
Bharada E Tersangka Pembunuhan, Bagaimana dengan Klaim Awal Baku Tembak?
Polri menegaskan Bharada E melepaskan tembakan mematikan ke Brigadir J bukan karena membela diri. Lalu bagaimana dengan klaim awal kasus polisi tembak polisi?
Polri menegaskan Bharada E melepaskan tembakan mematikan ke Brigadir J bukan karena membela diri. Lalu bagaimana dengan klaim awal kasus polisi tembak polisi?
Bareskrim Polri menyebut Bharada E bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas. Apa kata pengacara Brigadir J?
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J menyebut penetapan tersangka itu telah ditunggu-tunggu.
Irjen Ferdy Sambo pagi ini akan diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijadikan tersangka kasus tewasnya Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik jadwalkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim khusus yang menyelidiki kasus kematian Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).
Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyebut perbuatan Bharada E bukan bela diri.