Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP

Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 07:54 WIB
Komnas HAM selesai memeriksa Bharada E terkait kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E keluar ruangan pemeriksaan dengan pengawalan dan langsung meninggalkan Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022).
Komnas HAM selesai memeriksa Bharada E terkait kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E keluar ruangan pemeriksaan dengan pengawalan dan langsung meninggalkan Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022). Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar -

Bharada E atau Bharada Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadri Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022), seperti dikutip dari detikNews.

Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.

Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi:

ADVERTISEMENT

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.

Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.

Polisi menyebut baku tembak diawali dengan dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.

Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7/2022). Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.




(nor/nor)

Hide Ads