Pernyataan Lengkap Pengacara Brigadir J Usai Bharada E Jadi Tersangka

Jambi

Pernyataan Lengkap Pengacara Brigadir J Usai Bharada E Jadi Tersangka

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 09:07 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: dok. detikSumut)
Medan -

Pengacara keluarga Brigadir J merespons penetapan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Awalnya, pihak pengacara menyebut penetapan tersangka ini sudah ditunggu-tunggu.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik tunggu-tunggu setelah dinaikkannya status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 22 Juli 2022," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada detikSumut, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya mendorong agar agar penyidikan terkait kasus ini tidak berhenti setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, Kamaruddin menduga pelaku penembakan terhadap Brigadir J bukan hanya Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku kuasa hukum mendorong agar penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka kepada Bharada Richard Eliezer," ucap Kamaruddin.

"Karena sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang didapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation system, kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kamaruddin kemudian menyinggung pernyataan Bareskrim Polri soal Bharada E yang bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir J. Kamaruddin mengatakan, karena hal itu, pihaknya menduga kuat tidak ada baku tembak dalam peristiwa itu.

"Selanjutnya dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer bukan merupakan pembelaan diri (nodweer) semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak, dan yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E dikenai pasal pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/4).

Bharada E dikenai pasal pembunuhan dan turut serta dalam pembunuhan.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.




(afb/dpw)


Hide Ads