
3 Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Berpeluang Dijerat Pasal Pembunuhan
Kompolnas mengungkap peluang tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Kompolnas mengungkap peluang tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Pengacara keluarga Dini menyampaikan ultimatum kepada polisi bila sampai pasal pembunuhan dihilangkan. Simak selengkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum menilai apa yang dilakukan oleh Ronald terhadap Dini sangat biadab. Simak penjelasannya.
Anggota DPRD Surabaya mendesak polisi transparan menangani kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini. Salah satunya dengan gelar perkara terbuka untuk publik.
Hotman Paris menyoroti kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini. Ia meminta polisi menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan bukan penganiayaan
Irjen Ferdy Sambo pagi ini akan diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik jadwalkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim khusus yang menyelidiki kasus kematian Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).
Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyebut perbuatan Bharada E bukan bela diri.