
Jelang Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
Irjen Ferdy Sambo pagi ini akan diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo pagi ini akan diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik jadwalkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim khusus yang menyelidiki kasus kematian Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).
Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyebut perbuatan Bharada E bukan bela diri.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.