
Bea Cukai Makassar Musnahkan Cakar-Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 5,9 M
Bea Cukai Makassar musnahkan barang impor ilegal senilai Rp 12 miliar, termasuk pakaian bekas dan rokok, untuk melindungi negara dari kerugian.
Bea Cukai Makassar musnahkan barang impor ilegal senilai Rp 12 miliar, termasuk pakaian bekas dan rokok, untuk melindungi negara dari kerugian.
Kantor Bea Cukai Makassar memusnahkan berbagai barang impor ilegal senilai Rp 12 Miliar. Imbasnya negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 Miliar.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan hukuman atas terdakwa korupsi Andhi Pramono. Andhi dituntut pidana penjara 10 tahun dan tiga bulan.
Jemaah haji asal Makassar jadi sorotan usai memamerkan perhiasan emas seberat 100. Terungkap emas tersebut adalah perhiasan imitasi yang dibeli di pasar.
Emas yang dibeli jemaah haji Makassar Suarnati Daeng dari Tanah Suci dipastikan imitasi. Harganya pun tak sampai Rp 1 juta.
Bea Cukai Makassar memastikan emas 180 gram yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang, jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan adalah barang imitasi.
Suarnati Daeng Kanang jemaah haji yang viral memborong emas di Tanah Suci telah diperiksa Bea Cukai. Dia mengaku membeli emas imitasi.
Jemaah haji asal Kota Makassar, Sulsel, Suarnati Daeng Kanang yang viral memakai perhiasan emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci ternyata barang imitasi.
Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Suarnati Daeng Kanang viral setelah membawa pulang perhiasan emas seberat 180 gram dari Arab Saudi.