Jemaah haji asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Suarnati Daeng Kanang yang viral memakai perhiasan emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci ternyata hanya memakai barang imitasi, alias bukan emas asli. Tiruan perhiasan emas itu dibeli di Arab Saudi dengan harga Rp 900 ribu.
"Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta," kata Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Suarnati Daeng Kanang diperiksa Bea Cukai Makassar pada Senin (10/7/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegadaian, dipastikan jika perhiasan emas milik Suarnati imitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian, dan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas," ujarnya.
Selama pemeriksaan lanjut Novika, Suarnati berlaku kooperatif. Bahkan pihak Bea Cukai Makassar disambut baik oleh Suarnati saat disambangi di kediamannya.
"Terkait Pemeriksaan yang telah kami lakukan, jadi memang kami sudah mengunjungi kediaman yang bersangkutan," ujarnya.
"Kemudian kami melakukan konfirmasi permintaan keterangan, dan memang dari yang bersangkutan menyambut hangat dan kooperatif kedatangan Bea Cukai, termasuk menunjukkan barang atau perhiasan yang memang dia bawa pada saat turun dari pesawat itu," tambahnya.
Novika mengaku pemeriksaan perhiasan milik Suarnati ini berkaitan dengan biaya pajak bea cukai masuk dan pajak barang impor. Namun karena harga emas tersebut tidak melebihi US$ 500 atau kisaran Rp 7 juta membuat Suarnati tidak dikenakan pajak.
"Jadi memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan US$ 500," pungkasnya.
(afs/nvl)