Bea Cukai Makassar Musnahkan Cakar-Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 5,9 M

Bea Cukai Makassar Musnahkan Cakar-Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 5,9 M

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 10 Sep 2025 10:47 WIB
Bea Cukai Makassar musnahkan barang impor ilegal.
Foto: Bea Cukai Makassar musnahkan barang impor ilegal. (Reinhard/detikSulsel)
Makassar -

Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan berbagai barang impor ilegal senilai Rp 12 miliar. Barang yang dimusnahkan mulai dari pakaian bekas alias cakar, rokok hingga minuman keras yang merugikan negara hingga Rp 5,9 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Makassar usai disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Selasa (9/9/2025). Barang ilegal ini hasil penindakan dari periode Agustus 2024 hingga Juni 2025.

"Pemusnahan barang-barang ini hasil penindakan dari Agustus 2024 sampai Juni 2025 dan sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Nilainya sekitar Rp 12 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,9 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas (ballpress), rokok, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik dan suku cadang (spare part). Barang ilegal itu masuk melalui jalur laut dari negara China.

"Ini barang dari China dikirim itu melalui laut," ungkap Ade.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan miras ditumpahkan. Barang ilegal itu sebelumnya disita dari pelabuhan-pelabuhan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, termasuk rokok di sejumlah daerah di Sulsel.

"Untuk penindakan di sekitar itu untuk barang-barang penumpang itu di Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian untuk peredaran ballpress itu ada di pelabuhan, kemudian untuk peredaran barang-barang hasil tembakau itu ada hasil di Sulawesi Selatan," tuturnya.

Bea Cukai Makassar tengah melakukan penyidikan terkait dengan barang impor ilegal tersebut. Total, ada 4 kasus yang sedang ditangani terkait kasus ini.

"Selama Januari hingga Agustus 2025, kami telah menetapkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pelaku yang terlibat," pungkas Ade.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads