Jemaah Haji Makassar Viral Borong Emas di Tanah Suci Ternyata Beli Imitasi

Regional

Jemaah Haji Makassar Viral Borong Emas di Tanah Suci Ternyata Beli Imitasi

Tim detikSulsel - detikJateng
Selasa, 11 Jul 2023 08:51 WIB
Solo -

Bea Cukai Makassar telah memeriksa jemaah haji, Suarnati Daeng Kanang, yang viral memakai emas 180 gram usai pulang dari Tanah Suci. Dari hasil pemeriksaan, Suarnati mengaku memakai barang imitasi.

"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian, dan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas," ujar Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari dalam keterangannya, dikutip dari detikSulsel, Selasa (11/7/2023).

Proses pemeriksaan Suarnati Daeng Kanang itu dilakukan pada Senin (10/7) kemarin. Suarnati kooperatif saat petugas memeriksa kalung perhiasan miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan pihak Bea Cukai Makassar juga disambut baik oleh Suarnati di kediamannya.

"Terkait Pemeriksaan yang telah kami lakukan, jadi memang kami sudah mengunjungi kediaman yang bersangkutan," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kami melakukan konfirmasi permintaan keterangan, dan memang dari yang bersangkutan menyambut hangat dan kooperatif kedatangan Bea Cukai, termasuk menunjukkan barang atau perhiasan yang memang dia bawa pada saat turun dari pesawat itu," sambungnya.

Ria menyebut kalung emas yang viral dalam video sama dengan yang diperlihatkan Suarnati. Saat petugas memeriksa kalung itu pun berjalan lancar.

"Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," terangnya.

Novika juga mengungkapkan jika Suarnati membeli berlian imitasi tersebut saat menjalankan ibadah haji. Suarnati juga mengakui membeli kalung imitasi tersebut dengan harga Rp 900 ribu.

"Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta," ucapnya.

Ria menyebut dengan harga itu, Suarnati dipastikan tidak akan dikenai pajak bea masuk dan pajak bea impor. Sebab, pajak bea masuk dan impor dikenakan ketika nominal harga yang dibawa dari luar negeri berada di kisaran USD 500 atau sekitar Rp 7 juta.

"Jadi memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan US$ 500," paparnya.

"Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah USD 500 maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor," pungkasnya.

(ams/sip)


Hide Ads