
Ekspresi Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan hukuman atas terdakwa korupsi Andhi Pramono. Andhi dituntut pidana penjara 10 tahun dan tiga bulan.
Jemaah haji asal Makassar jadi sorotan usai memamerkan perhiasan emas seberat 100. Terungkap emas tersebut adalah perhiasan imitasi yang dibeli di pasar.
Emas yang dibeli jemaah haji Makassar Suarnati Daeng dari Tanah Suci dipastikan imitasi. Harganya pun tak sampai Rp 1 juta.
Bea Cukai Makassar memastikan emas 180 gram yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang, jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan adalah barang imitasi.
Suarnati Daeng Kanang jemaah haji yang viral memborong emas di Tanah Suci telah diperiksa Bea Cukai. Dia mengaku membeli emas imitasi.
Jemaah haji asal Kota Makassar, Sulsel, Suarnati Daeng Kanang yang viral memakai perhiasan emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci ternyata barang imitasi.
Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Suarnati Daeng Kanang viral setelah membawa pulang perhiasan emas seberat 180 gram dari Arab Saudi.
Jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang viral membawa pulang emas seberat 180 gram dari Tanah Suci. Bea Cukai Makassar akhirnya memeriksa Suanarti.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Begini perjalanan kasus Andhi dari viral sampai ditahan.