
Sadis! Ayah Tiri di Ciamis Juga Lempar Balita ke Pembakaran Sabut Kelapa
Andrian Firmansyah (44), warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, ditangkap karena diduga menganiaya anak tirinya laki-laki berusia 3 tahun.
Andrian Firmansyah (44), warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, ditangkap karena diduga menganiaya anak tirinya laki-laki berusia 3 tahun.
Andrian Firmansyah (AF), warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Pria itu diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 3 tahun.
Seorang ibu tega menganiaya anaknya yang masih balita hingga tewas. Penganiayaan ini terjadi karena alasan sepele. Berikut 4 fakta terkait kasus itu.
Beberapa berita di Jatim menyedot pembaca dan terpopuler dalam sepekan. Di antaranya calon ayah tiri secara sadis menyiksa balita-pria Sampang tolak vaksinasi.
Pria penyiksa balita di Kota Batu telah diamankan. Dia mengakui perbuatannya. Dia terancam penjara 5 tahun.
Seorang pria di Kota Batu menyiksa balita yang merupakan anak dari calon istrinya. Apa yang membuat pelaku tega menyiksa balita 2,5 tahun tersebut?
Pria yang menyiksa balita di Kota Batu akhirnya diamankan. Pria 25 tahun berinisial W tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Proses operasi balita NS (2,5) yang disiksa calon ayah tirinya masih dijadwalkan. Tindakan operasi rencananya dilakukan setelah kondisi NS pulih.
Seorang balita 2,5 tahun di Kota Batu kulitnya melepuh akibat disiksa calon ayah tirinya. Balita berinisial NS tersebut disundut rokok dan disiram air panas.
Kasus penyiksaan terhadap balita NS mendapat perhatian serius dari Pemkot Batu. Pemulihan mental korban serta perawatan medis bakal dibiayai Pemkot Batu.