detikNewsJumat, 30 Mei 2025 20:14 WIB
Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali
Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.












































