
Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Hoax Babi Ngepet
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terkait hoax babi ngepet yang menjerat Adam Ibrahim. Adam Ibrahim dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terkait hoax babi ngepet yang menjerat Adam Ibrahim. Adam Ibrahim dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.
Terdakwa Adam Ibrahim akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus hoax babi ngepet. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok hari ini.
Pengacara Edison keberatan dengan tuntutan JPU dalam kasus hoax babi ngepet, terdakwa Adam Ibrahim yang mengaitkan kasus kliennya dengan kasus Ratna Sarumpaet.
Pengacara Adam, Eri Edison, mengungkit kisah Nabi Ibrahim yang berbohong demi kebaikan di sidang agenda pleidoi kasus hoax babi ngepet, terdakwa Adam Ibrahim.
Adam Ibrahim, terdakwa penyebar hoax babi ngepet, dituntut 3 tahun penjara. Kedua anak terdakwa juga terpaksa putus sekolah karena terkendala biaya.
Terdakwa kasus hoax babi ngepet yang menimbulkan keonaran, Adam Ibrahim, dituntut 3 tahun penjara. Adam mengaku akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan itu.
Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait hoax kasus babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Adam, yang merupakan tokoh masyarakat, semestinya memberi contoh yang baik.
Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran.
Terdakwa Adam Ibrahim akan menghadapi tuntutan dalam sidang kasus hoax babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok.