
Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Hoax Babi Ngepet
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terkait hoax babi ngepet yang menjerat Adam Ibrahim. Adam Ibrahim dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terkait hoax babi ngepet yang menjerat Adam Ibrahim. Adam Ibrahim dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.
Adam Ibrahim mengaku tidak akan mengajukan permohonan banding. Ia menyatakan ikhlas menerima putusan hakim tersebut.
Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait hoax kasus babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Adam, yang merupakan tokoh masyarakat, semestinya memberi contoh yang baik.
Mantan Ketua RW 04, Bedahan, Sawangan, Depok, Hamdani, mengaku kecewa karena dibohongi terdakwa Adam yang ternyata merekayasa cerita penangkapan babi ngepet.
Mantan Ketua RW 04 Bedahan, Sawangan, Depok, Hamdani menceritakan detik-detik penangkapan diduga babi ngepet oleh warga di Depok.
Sidang perdana Adam Ibrahim si perekayasa kehebohan babi ngepet di Depok sudah digelar. Ada tujuh fakta sidang 'kasus babi ngepet' ini.
Jaksa mengungkapkan siasat Adam Ibrahim meyakinkan warga agar percaya dengan rekayasa yang dibuatnya terkait babi ngepet di Depok. Seperti apa?
Terdakwa perekayasa kasus babi ngepet, Adam Ibrahim, sempat menyuruh warga untuk telanjang sebelum menangkap babi. Peristiwa itu diungkap jaksa dalam sidang.
Adam Ibrahim didakwa menyebarkan hoax dan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Isu babi ngepet dibuat sebagai solusi seringnya warga hilang uang.