
Hakim Bicara Manusia Lebih Biadab dari Binatang di Vonis Adam Ibrahim
Hakim saat bicara tentang pertimbangan putusannya, sempat berbicara tentang ungkapan 'manusia lebih biadab daripada binatang'.
Hakim saat bicara tentang pertimbangan putusannya, sempat berbicara tentang ungkapan 'manusia lebih biadab daripada binatang'.
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terkait hoax babi ngepet yang menjerat Adam Ibrahim. Adam Ibrahim dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.
Adam Ibrahim mengaku tidak akan mengajukan permohonan banding. Ia menyatakan ikhlas menerima putusan hakim tersebut.
Terdakwa Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet di Bedahan, Depok.
JPU tak sependapat dengan pledoi terdakwa kasus hoax babi ngepet, Adam Ibrahim. Menurut JPU kisah Nabi Ibrahim tak memiliki kesamaan dengan perbuatan Adam.
Pengacara Edison keberatan dengan tuntutan JPU dalam kasus hoax babi ngepet, terdakwa Adam Ibrahim yang mengaitkan kasus kliennya dengan kasus Ratna Sarumpaet.
Sidang Adam Ibrahim dalam kasus penyebaran hoax babi ngepet digelar di PN Depok. Pengacara Adam Ibrahim mengutip kisah nabi yang pernah berbohong demi kebaikan.
PN Depok menggelar sidang pledoi terdakwa kasus hoax babi ngepet. Dalam pledoinya, pengacara Adam Ibrahim menyatakan menolak disamakan dengan Ratna Sarumpaet.
Pengacara Adam, Eri Edison, mengungkit kisah Nabi Ibrahim yang berbohong demi kebaikan di sidang agenda pleidoi kasus hoax babi ngepet, terdakwa Adam Ibrahim.
Adam Ibrahim, terdakwa penyebar hoax babi ngepet, dituntut 3 tahun penjara. Kedua anak terdakwa juga terpaksa putus sekolah karena terkendala biaya.