
Ayah Bunuh Anak Kandung gegara Motor Rusak Divonis 15 Tahun Penjara
Ayah bernama Bambang Irawan divonis 15 tahun penjara setelah membunuh anaknya, MRA, akibat motor yang dirusak. Kasus ini terjadi di Maros, Sulsel.
Ayah bernama Bambang Irawan divonis 15 tahun penjara setelah membunuh anaknya, MRA, akibat motor yang dirusak. Kasus ini terjadi di Maros, Sulsel.
Pria bernama Bambang Irawan alias Bambang Bin Supriyono dihukum 15 tahun penjara karena membunuh anaknya.
Seorang ayah di NTT membacok dua anaknya hingga tewas dan melukai kerabatnya. Yani Taniu ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pria di Mura, Sumari (42) yang membunuh anaknya sendiri, D (2), akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang. Sumari akan menjalani visum kejiwaan.
Riki membunuh istri dan anak balitanya di Pangkalpinang karena cemburu melihat istrinya bersama pria lain. Korban dieksekusi saat menyuapi anaknya.
Kasus pembunuhan anak oleh Sumari (42) di Musi Rawas tetap diproses hukum meski tersangka mengidap gangguan jiwa. Selama pemeriksaan, penyakitnya kerap kambuh.
Sumari (41) yang membunuh anak balitanya mengidap gangguan jiwa. Sumari sudah sempat dirawat di RSJ, tetapi mangkir dari kontrol sebelum kejadian.
Sumari, 41, ditangkap setelah membunuh anaknya D (2) saat berhalusinasi. Pelaku sebelumnya menderita gangguan jiwa dan baru pulang dari rumah sakit.
Sumari (41) yang membunuh anak kandungnya sendiri berinisial D (2) di Musi Rawas (Mura), diamankan. Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan tersebut.
Seorang pria di Kudus tewas dibunuh ayahnya karena sering menganiaya ibu kandungnya. Pelaku emosi dan memukul korban dengan linggis hingga tewas.