Seorang pria inisial FA (34), warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, tewas ditusuk ayah kandungnya sendiri. Polisi tengah menyelidiki motif pelaku nekat membunuh anaknya sendiri.
"Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial TG (70) telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Jati, AKP Subkhan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Subkhan menuturkan, berdasarkan keterangan saksi, penusukan itu terjadi pada Kamis (24/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dikatakan Subkhan, pelaku dan korban tinggal serumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula saat TG pulang ke rumah membawa senjata tajam jenis pisau. Selang waktu kemudian, korban FA pulang ke rumah dalam kondisi yang diduga mabuk karena dipengaruhi minuman keras," terangnya.
Subkhan berujar, warga lantas melihat korban keluar rumah dan mengaku ditusuk ayahnya sendiri. Warga kemudian meminta bantuan pemerintah desa untuk mengevakuasinya.
"FA mengaku ditusuk oleh ayah kandungnya, selanjutnya dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan," terang dia.
Menurutnya akibat kejadian ini korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri bawah. Jenazah korban kemudian menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian.
"Polisi kemudian mengamankan TG untuk menjalani pemeriksaan. Senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut juga diamankan sebagai barang bukti," jelas Subkhan.
Subkhan berkata, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi secara utuh.
Ia menerangkan, jenazah korban masih menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian serta memastikan jenis dan akibat luka yang dialami korban.
"Untuk penyebab pasti kematian korban, saat ini masih dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan," jelasnya.
Subkhan menambahkan perkara tersebut didalami dalam konteks dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
"Kami terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," Subkhan melanjutkan.
