
Kecurigaan Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan Soal Manipulasi Hasil Autopsi
Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan menyangsikan hasil autopsi yang menyebut tidak ditemukan adanya residu gas air mata. Mereka menduga ada manipulasi.
Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan menyangsikan hasil autopsi yang menyebut tidak ditemukan adanya residu gas air mata. Mereka menduga ada manipulasi.
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan menduga ada manipulasi pada hasil autopsi terhadap korban. Mereka meminta autopsi ulang diikuti tim forensik independen.
Hasil autopsi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan dipertanyakan. Kuasa hukum korban mempertanyakan tentang patah tulang iga yang sebabkan kematian.
Kuasa hukum menyinggung soal transparansi. Saat autopsi berlangsung pihak keluarga maupun LPSK dilarang mengikuti dengan alasan mengganggu dokter.
Imam menjelaskan, proses autopsi akan melibatkan 6 dokter. Dokter yang dilibatkan berasal dari internal Polri dan eksternal.
Keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan kembali mengajukan autopsi jenazah. Pengajuan autopsi tersebut disampaikan melalui LPSK.
Devi Athok (43), salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, memutuskan untuk membatalkan pengajuan autopsi kedua anaknya yang meninggal.
KontraS menyebut ada upaya intimidasi dari polisi ke keluarga korban tragedi Kanjuruhan terkait autopsi jenazah. Polisi membantah tudingan itu.