Mendengar hal itu, Kuasa Hukum korban, Imam Hidayat mempertanyakan hasil autopsi yang menyebut bahwa jenazah Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13) ditemukan adanya bagian tulang yang patah dan menyebabkan kematian.
"Penyebab kematian yang disampaikan dokter Nabil, menyatakan salah satu anak Devi Athok (Natsya) ini patah di tulang iga dua, tiga, empat, lima dan itu menjadi penyebab kematian dan kemudian dikarenakan ada benda tumpul," ujarnya saat diwawancarai awak media Rabu (30/11/2022).
"Menurut logika hukum, juga kemudian fakta yuridis maupun fakta kejadian di lapangan, kita tahu pasti bahwa anak mas Devi Athok ini nggak ada diindikasikan itu. Karena tubuhnya utuh dan bahkan kaosnya bersih," sambungnya.
Menurut Imam, jika memang korban diinjak-injak tentunya pada pakaiannya akan membekas. Tapi kenyataannya kondisi pakaian korban waktu itu bersih.
"Logika umum saja, korban yang meninggal diinjak-injak apakah bisa mengeluarkan busa, muka item, terus mengeluarkan air seni atau sperma? Nah dari situ, yang patut kita pertanyakan sekarang, kita menduga seakan-akan ada manipulasi hasil dari autopsi," kata dia.
(dpe/iwd)