Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Autopsi Jenazah

Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Autopsi Jenazah

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 27 Okt 2022 16:55 WIB
Devi Athok, orang tua yang kehilangan 2 anaknya di Tragedi Kanjuruhan
Devi Athok meminta kembali autopsi kedua putrinya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan (Foto File: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang - Devi Athok (43), salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya kembali mengajukan permohonan autopsi jenazah dua putrinya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, Athok membatalkannya karena merasa hanya dirinya saja.

Pengajuan autopsi kembali ini disampaikan Imam Hidayat, kuasa hukum Athok. Pengajuan ini telah disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dua hari lalu.

"Permohonan autopsi dari Mas Devi Athok untuk dua putrinya sudah diajukan melalui LPSK kepada Kapolri, dua hari lalu," ungkap Imam kepada detikJatim melalui sambungan telpon, Kamis (27/10/2022).

Imam mengungkapkan, pihaknya kini hanya dapat menunggu pelaksanaan autopsi setelah mendapatkan persetujuan dari penyidik. Sepengetahuan Imam, proses autopsi tak menunggu lama, ketika penyidik telah mendapatkan persetujuan dari keluarga.

"Nah kita sekarang menunggu pelaksanaan dari autopsi itu. Biasanya satu sampai dua hari paling lama tiga hari, sudah diumumkan. Biasanya begitu," papar Imam.

Imam juga tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) berharap, proses autopsi dapat secepatnya dilakukan. Supaya hasil autopsi dapat disertakan dalam berkas perkara para tersangka yang kini sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kita diburu waktu, dengan adanya berkas yang telah dikirim ke jaksa penuntut umum, belum P-21 (berkas lengkap). Jika autopsi dapat cepat dilaksanakan, dapat disertakan dalam berkas sebelum disidangkan," akunya.

Menurut Imam, berkas asli pengajuan sekaligus ketersediaan keluarga korban untuk dilakukan autopsi masih ia pegang. LPSK hanya menyampaikan langsung disertai bukti foto surat permohonan autopsi.

"Kalau berkas aslinya kita bawa, LPSK menyampaikan secara langsung disertai bukti foto. Saya juga melalui WA (WhatsApp) turut menyampaikan kepada penyidik Polda Jawa Timur terkait ketersediaan keluarga untuk dilakukan autopsi," tuturnya.

Sebelumnya Devi Athok tiba-tiba membatalkan permohonan autopsi jenazah kedua putrinya pada 17 Oktober 2022 lalu. Padahal, rencana autopsi akan digelar pada 20 Oktober 2022.

Belakangan Athok mengungkapkan, ia sengaja membatalkan pengajuan autopsi setelah merasa berjuang sendiri untuk menuntut keadilan. LPSK yang kemudian bertandang ke rumahnya mengungkap pembatalan autopsi disebabkan nenek kedua korban tak memberikan restu.


(abq/dte)


Hide Ads